Pernyataan Sikap Guru Besar, Akademisi, dan Civitas Akademika Universitas Gadjah Mada tentang Kedaulatan Negara terkait Kebijakan ART (Agreement on Reciprocal Trade) Indonesia dengan AS

Universitas Gadjah Mada adalah universitas perjuangan yang terbentuk dari perjuangan revolusi pada tahun 1945-1949, sekaligus merupakan wujud dari cita-cita seluruh bangsa Indonesia untuk mandiri, berdaulat, adil dan makmur. Perjuangan TNI yang ketika itu dimulai dari dibentuknya BKR/TKR, lasykar Tentara Pelajar Indonesia, yang didukung penuh oleh seluruh rakyat untuk mempejuangkan kemerdekaan dan melestarikan kedaulatan bangsa adalah kekuatan yang menjadi fondasi utama berdirinya bangsa Indonesia yang setara diantara seluruh bangsa-bangsa di dunia. Oleh sebab itu, bersama seluruh komponen bangsa yang menghendaki kedaulatan Republik Indonesia yang berkelanjutan, sudah sewajarnya jika semangat sivitas akademika UGM tergugah ketika bangsa ini sedang menghadapi persoalan kedaulatan, baik secara politik, ekonomi, teknologi maupun sosial-budaya.

Pada tanggal 19 Februari 2026, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani perjanjian perdagangan bilateral Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Presiden AS Donald Trump. Bagi Indonesia, kesepakatan ini akan berlaku bagi 1.965 produk industri dan 124 produk pertanian yang diekspor ke Amerika Serikat dengan dengan rerata tarif sebesar 19 persen (USTR, 2026). Di tengah ketidakpastian global, perjanjian tersebut merupakan terobosan oleh pemerintah Indonesia dan akan menjadi acuan bagi lalu-lintas perdagangan secara bilateral yang akan segera berlaku dalam waktu enam bulan mendatang. Kendatipun pada tanggal 20 Februari 2026 pihak Supreme Court (Mahkamah Agung AS) telah mengeluarkan amar bahwa perjanjian tarif internasional yang dikenakan oleh Presiden Donald Trump itu telah melampaui kewenangan eksekutif, namun jika substansinya tetap dilaksanakan akan berdampak luas pada kedaulatan negara Indonesia.

Dalam dua pekan terakhir para akademisi dari Universitas Gadjah Mada berdiskusi dengan Dewan Guru Besar UGM setelah mencermati perjanjian ART dan menemukan bahwa isi perjanjian tersebut merugikan dan mengancam kedaulatan negara Indonesia. Proses ratifikasi ART diduga melanggar UUD 1945 pasal 11, dan isi ART melanggar beberapa pasal UUD 1945. Konsekuensi dari ART adalah kewajiban bagi Indonesia untuk mengamandemen puluhan UU/PP/Kepres/Perpres/PBI/POJK dan Permen, dan bahkan diperlukan puluhan UU/PP/Kepres/Perpres/Permen baru. Kompleksitas lain adalah fakta bahwa putusan Mahkamah Agung USA membuat kesepakatan ART Indonesia-USA (19%), ternyata lebih tinggi daripada negara lain yang tidak melakukan kesepakatan ART (15%).

Sesuai statuta UGM, tugas DGB adalah mengembangkan pemikiran atau pandangan serta memberikan masukan kepada organ Universitas terkait isu strategis yang dihadapi bangsa dan negara serta penyelesaiannya, menjadi pelopor dalam mengembangkan dan menanamkan wawasan kebangsaan kepada sivitas akademika dan masyarakat, menjaga integritas moral dan etika sivitas akademika Universitas, menjaga dan mengembangkan nilai-nilai ke-UGM-an beserta implementasinya. Untuk itu, pernyataan sikap ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas DGB, terutama dalam hal pemikiran terkait isu-isu strategis yang dihadapi oleh negara dan rakyat Indonesia pada umumnya.

Mencermati kondisi terkini dan berdasarkan analisis dari berbagai disiplin ilmu oleh para akademisi di UGM, kami menyampaikan keprihatinan atas ratifikasi ART mengingat dampaknya yang serius bagi kesejahteraan rakyat dan bahkan kedaulatan negara Indonesia. Untuk itu, kami menyerukan beberapa hal agar menjadi perhatian bagi Presiden, para perumus kebijakan pemerintah, dan DPR, sebagai berikut:

  1. Menolak kebijakan luar negeri Indonesia yang berpihak pada agresor sebagaimana tercermin dari keikutsertaan Indonesia di dalam Board of Peace (BoP) dan penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang ternyata merugikan kedaulatan Republik Indonesia.
  2. Menyerukan segenap perumus kebijakan agar mencermati kembali isi dari perjanjian ART. Secara khusus, Kementerian Luar Negeri agar membantu pemerintah untuk melakukan koreksi dan tidak menempatkan Presiden pada posisi melanggar konstitusi dan Undang-undang. Proses penandatangan perjanjian ART tidak didasari dengan konsultasi yang menyertakan DPR dan disahkan dengan UU sehingga melanggar pasal 11 UUD 1945, UU 24/2000 pasal 10, UU 7/2014 Pasal 84, dan Putusan MK no: 13/PUU- XVI/2018.
  3. Perjanjian ART bersifat asimetris dengan manfaat terbesar diperoleh oleh USA dan Indonesia akan menanggung sebagian besar biaya akibat banyaknya kewajiban yang membebani pemerintah dan rakyat Indonesia. Diperlukan sumberdaya yang besar, baik sumberdaya finansial, waktu dan tenaga, untuk amandemen puluhan UU/Kepres/PP/ Perpres hingga Permen, dan menyusun puluhan UU/Kepres/PP/ Perpres dan Permen baru. Disamping itu, konsekuensi dari ART menciptakan beban ekonomi baik dalam jangka pendek hingga jangka panjang.
  4. Berbagai klausul yang termuat di dalam perjanjian ART berisiko terhadap kedaulatan Indonesia sebagai negara yang sejak merdeka mengembangkan politik luar negeri bebas dan aktif. Isi perjanjian ART mengandung: a) kewajiban kepatuhan kebijakan di masa yang akan datang, meski kebijakan belum ada, b) penentuan kebijakan secara unilateral oleh USA, dan c) transmisi kebijakan USA kepada Indonesia terhadap negara ketiga (lihat pasal 2.12, pasal 3.3, pasal 5.1, pasal 5.2, dan pasal 5.3).
  5. Diperlukan kajian seksama dan berbasis pada evidence-based policy terkait butir-butir kesepakatan ART dan dampaknya terhadap perekonomian serta kedaulatan Indonesia. Kajian lintas disiplin perlu dilakukan mengingat kesepakatan ART mencakup berbagai sektor. Analisis fokus pada dampak ART terhadap perekonomian dan kedaulatan Indonesia, beserta mitigasi risiko terhadap dampak negatif yang mungkin timbul. Kami menghimbau kepada para akademisi di seluruh Indonesia untuk bersama-sama melakukan kajian multi disiplin terkait dengan dampak ART bagi perekonomian dan kedaulatan Indonesia. Sebagai wujud pertanggungjawaban publik dan diseminasi keilmuan, hasil-hasil kajian tersebut perlu disebarluaskan kepada masyarakat melalui berbagai media. Setidaknya terdapat 8 (delapan) materi perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan pokok pada UUD 1945.
  6. Pemerintah perlu mengambil keputusan secara bijaksana dengan mengedepankan kesejahteraan rakyat dan kedaulatan negara dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Berbagai kompleksitas terkait ART seperti putusan Mahkamah Agung USA perlu dijadikan pertimbangan. Apabila ratifikasi dari perjanjian ART tidak mengakomodasi tujuan-tujuan yang tercantum di dalam Undang-Undang maupun UUD 1945, pemerintah hendaknya melakukan renegosiasi, menunda atau membatalkan pelaksanaannya.
  7. Para akademisi UGM siap mendukung setiap upaya memperkuat dan meneguhkan kedaulatan Indonesia di berbagai bidang dan lini kehidupan.

Balairung UGM, 2 Maret 2026
Gurubesar, akademisi dan civitas akademika Universitas Gadjah Mada

Penulis: Wahyudi Kumorotomo
Editor: Heru Sutrisno
Foto: Dokumentasi DGB

Tags: slide

Leave A Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*