Tentang Kami

Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 153 tahun 2000 Tentang Penetapan Universitas Gadjah Mada Menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara, maka Universitas Gadjah Mada telah berubah dari sebuah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara (PTBHMN) terhitung mulai tanggal 26 Desember 2000. Dengan penetapan ini berarti pula terjadi perubahan jumlah dan macam unit kelembagaan atau organ ditingkat Universitas yang semula terdiri atas Rektorat, Senat Universitas, dan Dewan Penyantun menjadi terdiri atas Pimpinan Universitas (PU), Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA), Majelis Guru Besar (MGB), dan Dewan Audit (DA). Ditetapkan pula dalam PP No. 153 Tahun 2000, bahwa masa peralihan perubahan penyelenggaraan Universitas Gadjah Mada adalah 5 (lima) tahun (Ayat 2, Pasal 49), kecuali pengalihan status Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Universitas yang dilaksanakan selamaâ-‘lamanya dalam jangka 10 (sepuluh) tahun (Ayat 2, Pasal 33).

Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Gadjah Mada No. 1 Tahun 2016 tentang Dewan Guru Besar Univesitas Gadjah Mada pada Bab II Kedudukan dan Tugas

Pasal 2 Ayat (2) Tugas Dewan Guru Besar adalah :

  1. Mengembangkan pemikiran atau pandangan serta memberikan masukan kepada organ Universitas terkait isu strategis yang dihadapi bangsa dan negara serta penyelesaiannya;
  2. Menyampaikan pemikiran atau pandangan kepada organ Universitas terkait pengembangan ilmu;
  3. Menjadi pelopor dalam mengembangkan dan menanamkan wawasan kebangsaan kepada sivitas akademika dan masyarakat;
  4. Menjadi pelopor dalam menjaga integritas moral dan etika sivitas akademika Universitas;
  5. Menjadi pelopor dalam menjaga dan mengembangkan nilai-nilai ke-Universitas Gadjah Mada-an beserta implementasinya;
  6. Memberikan rekomendasi pemberian UGM Award dan Anugrah Hamengku Buwono IX kepada Rektor.

Pasal 2 Ayat (3) : Dalam melaksanakan tugasnya DGB memiliki fungsi sebagai pemberi nasihat, penjaga integritas moral dan etika sivitas akademika serta mengembangkan pemikiran dan pandangan terkait dengan isu strategis nasional dan/atau internasional dalam rangka mendukung peran dan kontribusi UGM bagi kesejahteraan bangsa dan umat manusia.

Peraturan Majelis Wali Amanat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Dewan Guru Besar Universitas Gadjah Mada