
Dewan Guru Besar menerima kunjungan DPD RI pada hari Kamis (1/4/2021) untuk melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang pokok-pokok Haluan negara dan amandemen terbatas UUD NRI Tahun 1945. Rombongan DPD RI dipimpin langsung oleh Intsiawati Ayus selaku Ketua Kelompok DPD di MPR, delegasi Dewan Perwakilan Daerah.
FGD yang berlangsung di Ruang Multi Media 1 Lantai 3 Sayap Utara Gedung Pusat UGM itu dihadiri anggota Kelompok DPD di MPR. Mereka adalah Abraham Liyanto, Cholid Mahmud, Ahmad Kanedi, Husain Alting, Jialyka Maharani, Yoris Raweyai, Maria Goreti, Novita Anakotta serta Hudarni Rani.
Dari pihak UGM hadir antara lain Pimpinan Dewan Guru Besar UGM Prof. Drs. Koentjoro, MBsc., Ph.D. didampingi Sekretaris Dewan Guru Besar dan Ketua Komisi DGB serta beberapa narasumber Prof. Dr. Kaelan, MS dan Dr. Andy Omara serta Prof. Dr. Lasiyo selaku moderator diskusi.
Sebelumnya, dilakukan penyerahan plakat Keputusan MPR Nomor 8/MPR/2019 tentang Rekomendasi MPR Masa Jabatan MPR RI 2014-2019 sebagai pintu masuk amandemen UUD 1945, dilanjutkan foto bersama.
Diskusi yang disertai protokol kesehatan itu berlangsung lebih dari dua jam mengingat kedua belah pihak sama-sama memandang penting materi yang dibahas.
Prof. Dr. Koentjoro menyampaikan “Untuk menjadi anggota DPD bukan persoalan mudah tetapi ketika sampai di sana undang-undangnya tidak jelas. Perlu ada penguatan. DPD ini kunci kontrol check and balance, jadi perannya sangat penting,”
Prof. Dr. Kaelan, Dr. Andy Omara maupun Prof. Dr. Lasiyo sepakat, haluan negara sangat penting untuk melanjutkan estafet pembangunan secara berkesinambungan. Dengan kata lain, jangan sampai berganti presiden berganti pula model pembangunannya. Terjadilah pemborosan.
Fenomena seperti itu juga terjadi di daerah. Begitu berganti bupati atau walikota program pembangunan tidak berkesinambungan. Belum lagi pada tingkat provinsi maupun pusat, juga terjadi perubahan.
Menanggapi diskusi itu, anggota DPD RI, Cholid Mahmud, menyampaikan ada dua hal yang dibahas yaitu GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara) serta penguatan DPD. “Untuk GBHN, seluruh guru besar memandang penting, kemudian prosesnya seperti apa bisa dengan pilihan Tap MPR atau undang-undang beserta plus-minusnya,” ujarnya.
Saat ini, kata anggota DPD RI asal DIY itu, arah pembahasan GBHN di MPR sudah mengerucut, tingga menunggu siapa yang harus mengeluarkan dan bentuknya seperti apa. Inilah perlunya perubahan konstitusi.
Intsiawati Ayus menyampaikan, sekarang ini Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melakukan kajian terhadap materi Pokok-Pokok Haluan Negara. Materi tersebut merupakan salah satu butir rekomendasi MPR Periode 2014-2019 yang dituangkan ke dalam Keputusan MPR Nomor 8/MPR/2019 tentang Rekomendasi MPR Masa Jabatan 2014-2019.
Diskusi membahas pokok-pokok haluan negara dan amandemen terbatas UUD NRI Tahun 1945 di UGM. (istimewa)
Anggota DPD RI asal Provinsi Riau ini menjelaskan, sebagai salah satu fraksi/kelompok dengan jumlah anggota terbesar di MPR, Kelompok DPD di MPR perlu melakukan pendalaman materi tentang Pokok-Pokok Haluan Negara tersebut. “Pendalaman juga telah kami lakukan melalui rangkaian kegiatan di berbagai daerah,” ungkapnya.
Hasilnya, saat ini Kelompok DPD di MPR memiliki pandangan awal negara memerlukan arah atau acuan untuk melakukan pembangunan nasional secara kuat, terukur dan konsisten. Kelompok DPD di MPR berpandangan kehadiran pokok-pokok haluan negara yang diatur dalam konstitusi merupakan sebuah keniscayaan.
“Untuk mencapai sebuah negara sejahtera (welfare state) sebagaimana amanat pembukaan UUD NRI Tahun 1945, arah pembangunan nasional harus diselaraskan dengan kebutuhan masyarakat dan daerah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kata dia.
Selain itu, butir lain di dalam rekomendasi MPR Periode 2014-2019 adalah melakukan penataan terhadap kewenangan MPR dan penataan terhadap kewenangan DPD. Dengan dituangkannya materi pokok-pokok Haluan negara dalam UUD NRI Tahun 1945, secara langsung hal itu berimbas pada terjadinya penataan terhadap kewenangan MPR. MPR kembali memiliki kewenangan untuk menyusun ketetapan sebagai salah satu bentuk hukum terhadap pokok-pokok haluan negara.
Sedangkan penataan terhadap kewenangan DPD dalam penyusunan pokok-pokok haluan negara merupakan sesuatu yang harus dirumuskan secara mendalam. Bukan tidak mungkin namun diperlukan pandangan yang komprehensif dan mendalam dari pakar atau ahli berbagai bidang keilmuan.
Intsiawati Ayus menyatakan, pandangan serta pendapat akademisi, pakar/ahli ilmu hukum dan ilmu politik serta stakeholders lainnya terhadap Keputusan MPR Nomor 8/MPR/2019 tentang Rekomendasi MPR Masa Jabatan 2014-2019, diharapkan dapat memberikan hasil dan manfaat bagi kemajuan pembangunan bangsa dan negara Indonesia